DPR TETAP KOMITMEN BERANTAS KORUPSI
18-05-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR HR Agung Laksono menegaskan bahwa DPR tetap mempunyai komitmen melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu diungkapnya saat menerima delegasi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional diantaranya dihadiri Todung Mulya Lubis, Patra M Zein, Bambang Widjajanto, Romo Mudji Soetrisno dan Firmansyah Arifin di ruang rapat Pimpinan DPR, Senin (18/5).
â€Tekad DPR sama dengan saudara-saudara sekalian (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional) yaitu pemberantasan korupsi,†katanya.
Menurut Agung, DPR juga terus berupaya menyelesaikan RUU Tipikor. Dengan sisa waktu yang hanya sampai tanggal 19 Desember 2009, ia berharap RUU tersebut sudah dapat selesai.
â€DPR perlu melakukan terobosan, sehingga RUU Tipikor dapat selesai sebelum tanggal 19 Desember,†ujarnya.
Lebih jauh, Ketua DPR menjelaskan bahwa tidak ada niat dari Dewan untuk memperlemah posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan menurut Agung, lembaga itu mempunyai peran yang sangat strategis.
â€Lembaga ini sangat strategis dalam pemberantasan korupsi,†katanya.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPR didampingi Ketua Pansus RUU Tipikor Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi III Soeripto dan Anggota Komisi III Gayus Lumbuun.
Dewi Asmara menjelaskan bahwa didalam substansi RUU Tipikor, pemberantasan korupsi menjadi aristektur peradilan.
Sementara itu menurut Gayus Lumbuun, pada bulan September RUU Tipikor sudah dapat diselesaikan. Ia menilai konsep pemberantasan korupsi harus diterima dengan baik.
Menanggapi persoalan yang tengah dihadapi KPK, Gayus menilai sebaiknya lembaga itu tetap menjalankan tugas dan wewenangnya.
â€Sebaiknya KPK jalan terus, meski tidak ada Ketuanya,†kata Gayus.
Wakil Ketua Komisi III Soeripto menjelaskan bahwa tidak ada niat dari Komisi III DPR untuk mengkerdilkan dan menggemboskan KPK. Menurutnya, DPR berupaya memberi payung hukum yang kuat bagi KPK dalam menjalankan tugasnya.
â€Justru ingin memberi payung hukum yang kuat bagi KPK. Kami berusaha kuat menyelesaikan RUU Tipikor,†katanya.
Delegasi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin dalam pertemuan itu menyambut baik pernyataan Ketua DPR yang mempunyai komitmen memberantas korupsi.
Lebih jauh, Firmansyah menilai keberadaan KPK sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi merupakan lembaga yang strategis. â€KPK tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya meski tidak ada ketuanya,†kata Firman.
Ia juga menilai keberadaan RUU Tipikor akan sangat membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Menurut Firman, tanpa ada Pengadilan Tipikor, keberadaan KPK akan â€lemahâ€.
â€Segera sahkan RUU Tipikor,†tegasnya.
Todung Mulya Lubis berharap DPR dapat segera menyelesaikan RUU Tipikor. â€Kami menitipkan RUU Tipikor kepada DPR, mudah-mudahan tidak mati sebelum dilahirkan,†katanya.
Todung juga menilai dukungan DPR akan sangat membantu KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sementara itu Patra M Zein meminta supaya DPR tidak hanya memperhatikan tenggat waktu pembahasan RUU Tipikor. Substansi yang tertuang dalam RUU tersebut lebih penting bagi penguatan lembaga KPK dan pemberantasan korupsi.
â€Jangan karena desakan masyarakat kemudian tergesa-gesa disahkan sehingga substansinya tidak kena,†katanya. (bs)